Standarisasi dan Regulasi

Secara singkat, standarisasi adalah proses penyeragaman. Standarisasi dilakukan agar terjadi penyeragaman dalam lingkup dunia yang bertujuan agar tidak ada perbedaan yang dapat membingungkan berbagai pihak karena sebuah standarisasi juga berfungsi sebagai alat komunikasi. Dengan demikian standarisasi diciptakan untuk memudahkan pekerjaan manusia karena dengan standarisasi, sudah tidak akan terjadi multi tafsir lagi.

Standarisasi telekomunikasi dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus yang menangani sistem telekomunikasi. Oleh karena pentingnya standarisasi dalam bidang telekomunikasi, maka sekarang ini terdapat banyak lembaga-lembaga yang mengatur tentang standarisasi tersebut. lembaga tersebut bukan hanya tigkat regional saja, melainkan juga tingkat nasional dan internasional.

Pada dasarnya, adanya standar tersebut adalah untuk mengatur sistem telekomunikasi, baik yang menyangkut penggunaan frekuensi, alokasi (pengaturan tempat), kanal, dan sebagainya. Pengaturan itu dimuat dalam bentuk perundang-undangan. Contohnya, kalau di Indonesia adalah Undang-undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 8 September 1999.

Dalam undang-undang tersebut, yang diatur di antaranya adalah tentang penyelenggaraan telekomunikasi, perizinan, perangkat telekomunikasi, spektrum frekuensi radio, dan orbit satelit, serta pengamanan telekomunikasi dan sebagainya. Lebih lanjut, yang mengatur pertelekomunikasian di Indonesia, dilakukan oleh: Kementerian Komunikasi dan Informasi.


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI 
      Undang-undang Telekomunikasi menetapkan pedoman bagi reformasi industri telekomunikasi, termasuk liberalisasi industri, kemudahan masuknya pemain baru, serta peningkatan transparansi dan persaingan. Undang-undang Telekomunikasi hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum. Peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan, keputusan menteri, serta keputusan Dirjen Postel. 
      Undang-undang Telekomunikasi meniadakan konsep “badan penyelenggara” sehingga mengakhiri status Telkom dan  indosat sebagai badan penyelenggara yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan layanan telekomunikasi domestik dan internasional. Untuk meningkatkan persaingan, Undang-undang Telekomunikasi melarang praktik monopoli dan persaingan tidak wajar antar operator telekomunikasi. Peran Pemerintah adalah sebagai pembuat kebijakan dan pengawas sektor telekomunikasi. Untuk memastikan transparansi dalam proses pembuatan regulasi sesuai Undang-undang Telekomunikasi. Sebuah badan regulasi independen, Badan regulasi Telekomunikasi  independen (BRTI) didirikan pada bulan  juli 2003 guna mengatur, memantau dan mengontrol industri telekomunikasi. BRTI terdiri dari para pejabat dari Ditjen Postel dan  komite regulasi Telekomunikasi serta diketuai oleh Dirjen Postel. Keputusan  menhub  no. 67/2003 mengatur hubungan antara menhub (yang bertanggungjawab atas pengaturan telekomunikasi sebelum dialihkan kepada menkominfo pada bulan Februari 2005), dan BRTI. Sebagai bagian dari fungsi pengatur, BRTI berwenang untuk: 
  1. Melaksanakan pemilihan atau evaluasi untuk pemberian lisensi jaringan dan layanan telekomunikasi sesuai dengan kebijakan menkominfo.
  2. Mengusulkan kepada  menkominfo mengenai standar kinerja operasi jaringan dan layanan telekomunikasi, standar kualitas layanan, biaya interkoneksi dan standardisasi perangkat.


Sebagai bagian dari fungsi pemantauan, BRTI berwenang memantau dan diharuskan melaporkan kepada menkominfo mengenai:

  1. Pelaksanaan standar kinerja operasi jaringan dan layanan telekomunikasi
  2. Persaingan antar operator jaringan dan layanan.  
  3. Kepatuhan terhadap penggunaan perangkat telekomunikasi sesuai dengan standar yang berlaku.
Sebagai bagian dari fungsi pemantauan, BRTI diberi wewenang untuk memantau dan diharuskan untuk melaporkan kepada  menkominfo mengenai :
  1. Bantuan penyelesaian sengketa antar operator jaringan dan layanan. 
  2. Pengendalian penggunaan perangkat telekomunikasi dan pelaksanaan standar kualitas layanan. keputusan BRTI dituangkan dalam bentuk keputusan Dirjen Postel.

Organisasi yang Mengatur Standar Sistem Telekomunikasi

Standarisasi dalam bidang telekomunikasi merupakan suatu hal yang sangat penting. Sekarang ini dikenal ada badan-badan atau organisasi yang menangani masalah standarisasi, yaitu: standarisasi tingkat nasional, regional, dan internasional.

Pada tingkat internasional, paling tidak dikenal ada dua badan internasional yang sangat berpengaruh pada bidang telekomunikasi. Badan itu adalah:
  1. ITU (International Telecommunication Union): bertempat di Geneva (Swiss), yang telah menghasilkan lebih dari 2000 standard.
          Beberapa badan khusus dibawah naungan ITU, yaitu:
  1. IFRB(International Frequency Registration Board) tugasnya adalah bertanggung jawab terhadap koordinasi penerapan frekuensi radio dalam semua kategori.
  2. CCIR(Comite Consultatif International des Comunication): melayani permasalahan dan pernyataan tentang komunikasi radio.
  3. CCITT(Comite Consultatif International Telegraphique et Telephonique) :menangani masalah-masalah lain dalam bidang telekomunikasi.
2. International Standardization Organization (ISO): badan ini mempunyai sejumlah standar   komunikasi data yang sangat penting.
ISo ini tidak hanya melakukan standar di bidang telekomukasi saja, Melainkan juga di bidang ekonomi dan pengetahuan alam.
Selain organisasi yang menetapkan standarisasi di bidang Internasional, saya juga akan berbagi ilmu dengan standarisasi di bidang regional seperti:
  • ETSI(Europian Telecommusication Standardization Institude, tugas utamanya adalahspesifikasi pokok radio seluler GSM.
Dari lingkup nasional juga ada, yaitu :
  • ANSI (American National Standards Institute), dengan tugasnya adalah menyiapkan dan menyebarkan standar-standar telekomunikasi.   
Ada beberapa lembaga yang juga berpengaruh di tingkat dunia,yaitu:
  • IEEE(Institute of Electrical and Electronic Engineers), telah menghasikan 802 seri spesifikasi standarisasi yang secara khusus ditekankan pada perusahaan-perusahaan.
  • ATSC(Advanced Television Systems Committee), tugasnya adalah menyetandarkan kompresi video pada kabel televisi.
 Persetujuan telekomunikasi internasional dan antar benua dilakukan oleh suatu lembaga yang disebut: International Telecommunication Union (ITU). Lembaga ini keberadaannya di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dalam bahasa Inggris disebut: United Nations Organization (UNO)). Kantor ITU secara tetap berada di Geneva (Swiss). Badan-badan lain yang bernaung di bawah ITU, yaitu: Sekretariat Umum (General Secretariat), yang tugasnya mengelola aspek aktivitas administrasi dan ekonomi. Di samping itu ada badan pendaftaran frekuensi internasional (IFRB = International Frequency Registration Board) yang tugasnya adalah: bertanggung jawab terhadap koodinasi penerapan frekuensi radio dalam semua kategori.

Secara singkat, regulasi adalah aturan. Dalam kaitannya dengan sistem telekomunikasi, regulasi dibutuhkan  untuk mengatur secara benar sebuah sistem telekomunikasi mengingat banyaknya pengguna dan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Regulasi di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010.
Aturan umum penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, pihak penyelenggara yang telah disebutkan wajib mendapat izin sebelum melakukan kegiatannya. Bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang membutuhkan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan/atau memerlukan kode akses jaringan, jumlah penyelenggaranya dibatasi dan tata cara perizinannya harus melalui proses seleksi. Namun, tata cara perizinan tersebut tidak sama dan tidak berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin penggunaan kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jaringan telekomunikasi lain yang berbeda dari jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya, dengan menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya, dan memerlukan kode akses jaringan baru. Selain itu, penyelenggara harus membayarkan biaya penggunakan alokasi sebagai bentuk penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, penyelenggara yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio jumlahnya tidak dibatasi. Namun, proses perizinannya dilakukan melalui proses evaluasi.

Sumber :

 



)           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protokol OSI

Protokol TCP/IP

Propagasi Gelombang Radio